Benarkah Facebook Haram!?

Sebenarnya saya tidak begitu tertarik mengangkat masalah ini di blog saya. Namun, mengingat pro kontra yang terjadi begitu besar, saya akan mencoba berusaha muluruskannya.
Ceritanya, beberapa waktu lalu saya diceritakan teman saya bahwa MUI menyatakan Facebook haram. Saya kaget bener, pulang ke kontrakan ane bertanya2, "Koq bisa!?", "Alasan'nya!?". Setelah cari2 informasi ternyata yang menyatakan "Haram" itu hanya kelompok tertentu saja. Berbekal ilmu agama yang saya dapatkan dari kecil, walau cuma secuil dan dari informasi2 yang saya dapatkan sampai saat ini, saya mencoba meluruskan permasalahan ini.
Dari pernyataan "Haram" yang dikeluarkan itu, ada beberapa hal yang harus diluruskan.

* Segala sesuatu jika digunakan berlebihan akan mendatangkan keburukan
Seperti halnya makan, ketika kita memakan sesuatu secara berlebihan, apa yang terjadi pada diri kita!? Taruhlah kalo kita seneng makan yang pedas, ato seneng makan durian, apa yang akan terjadi saat kita memakannya secara berlebihan!? Di Amerika sana, pernah terjadi seseorang meninggal setelah memenangkan lomba minum terbanyak. Kejadian meninggalnya terjadi setelah sekitar 1 jam sang pemenang mendapatkan hadiahnya. Jika kita korelasikan dengan ajaran Islam yang saya peroleh, Rasulullah SAW. pernah bersabda, "Makanlah sebelum kamu lapar dan berhentilah sebelum kenyang". Artinya jika sesuatu itu berlebihan, maka akan menghasilkan keburukan. Pohon yang ditebang, bisa mendatangan banyak manfaat, tapi kalau berlebihan!? Api dengan kapasitas wajar bisa mendatangkan manfaat, tapi kalo berlebihan!? Mohon direnungkan ..

* Haram atau halal, tergantung niat dan cara
Uang, tentu anda sangat akrab dengan yang satu ini. Uang bisa menjadi haram manakala kita mendapatkannya dengan cara korupsi, mencuri, dsb. Urang juga bisa menjadi halal jika kita mendapatkannya sesuai dengan aturan (dalam hal ini aturan Islam tentunya). Uang bisa menjadi haram manakala kita niat menggunakannya di jalan salah, misalnya kejahatan, atau mengamalkannya tetapi dengan tidak ikhlas, atau hanya ingin memperoleh popularitas. Uang bisa menjadi halal apabila niat kita menggunakannya di jalan kebaikan, misalnya memberi kepada yang membutuhkan dengan tulus ikhlas. Babi, dalam Islam sudah jelas bahwa binatang tersebut adalah binatang haram. Babi bisa menjadi halal manakala di sekitar kita sudah tidak ada lagi yang bisa dimakan.

* MUI belum pantas menyatakan bahwa Facebook adalah haram
Dari pikiran logis saya, sebenarnya tidak sepantasnya MUI menyatakan bahwa Facebook, itu haram. Facebook merupakan situs jejaring sosial. Kalau Facebook haram, bagaimana dengan situs jejaring sosial lainnya seperti Friendster, Tagged, MySpace, dll!? Kalau mau menyatakan sesuatu itu haram, seharusnya argumennya itu jelas. Baik dalil naqli maupun dalil aqlinya.

* Banyak cara yang dapat dilakukan daripada menyatakan bahwa sesuatu itu Haram
Misalnya, jika Facebook itu dinyatakan haram karena lebih banyak berdampak buruk terutama di lingkungan pesantren, masih banyak cara yang dapat dilakukan untuk mencegah seseorang menggunakan Facebook, misalnya dengan di blok (seperti yang dilakukan pemerintah Iran), dll.

* Kemajuan teknologi pasti akan mendatangkan sisi positif dan negatif
Seperti halnya pisau, jika kita gunakan untuk kebaikan maka dia itu baik, jika kita gunakan untuk keburukan maka itu buruk.

* Degradasi pemikiran Islam
Terutama untuk Islam Indonesia, dari beberapa Fatwa yang dikeluarkan MUI akhir2 ini, saya lebih cenderung berasumsi bahwa MUI ingin masuk ke kancah politik Indonesia. Saya sangat menyayangkan dengan keputusan ini. Ini terlalu terburu-buru. Saya tidak mengerti mengenai pandangan dan pola pikir yang mengeluarkan Fatwa semacam ini. Apakah orang tersebut benar-benar telah mempelajari mengenai ini!? Apakah ada unsur politis!? Mohon direnungkan dengan jernih.

* Haram akan menjadi kata yang lumrah dan orang menjadi tidak begitu peduli
Terutama bagi saya, kata Haram dan Halal adalah sesuatu yang sakral. Jika tidak berhati2 dalam mengeluarkan fatwa terhadap sesuatu, hal ini bisa berakibat buruk. Orang saat ini lebih cencerung berpikir dengan logika dan cerdas. Jika kata Haram atau Halal dengan mudah dikeluarkan, bagaimana reaksi masyarakat kita yang begitu beragam terhadap hal ini!? Bagaimana dengan kedepannya!? Apakah masyarakat kita akan mengikuti kata Haram atau Halal lagi!?

Mari kita diskusikan!!

Mohon maaf apabila pendapat saya ini menyinggung seseorang atau kelompuk tertentu. Segala kebaikan yang saya sampaikan pada hakikatnya adalah dari Allah SWT. dan segala kesalahan yang saya sampaikan ini adalah dari pribadi. Untuk itu saya mohon maaf dengan yang sebesar2nya. Terima kasih.

Beberapa informasi yang saya dapatkan dari kompas,
Pengharaman Facebook adalah Bentuk Kemunduran
Facebook Diblokir di Iran
Facebook Haram?
Forum Santri Haramkan Friendster dan Facebook
Wali Kota Pontianak: Facebook Membawa Mudarat
Posted on 9:37 PM by Angga and filed under | 0 Comments »

0 comments:

Post a Comment